FOTO

Penampakan Bandara Soetta Waspadai Varian Omicron Masuk RI

CNBC Indonesia/Muhammad Sabki, CNBC Indonesia
Senin, 29/11/2021 17:47 WIB

Pemerintah memutuskan untuk menambah waktu karantina bagi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian baru, Omicron.

1/6 Penumpang WNA tengah berjalan saat tiba di ruang kedatangan di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). Pemerintah memutuskan untuk menambah waktu karantina bagi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian baru, Omicron. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Refleksi penumpang WNA sedang berjalan saat tiba di ruang kedatangan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). Pemerintah memutuskan untuk menambah waktu karantina bagi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian baru, Omicron. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

2/6 Penumpang WNA tengah berjalan saat tiba di ruang kedatangan di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). Pemerintah memutuskan untuk menambah waktu karantina bagi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian baru, Omicron. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia saat ini kembali diperketat setelah adanya temuan varian baru Covid-19 di wilayah Afrika Selatan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

3/6 Penumpang WNA tengah berjalan saat tiba di ruang kedatangan di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). Pemerintah memutuskan untuk menambah waktu karantina bagi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian baru, Omicron. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

WNA mana pun yang pernah melakukan perjalanan baik singgah ataupun menetap di 11 negara yang ditemukan kasus varian baru Covid-19 yaitu B.1.1.529 atau Omicron ditolak masuk ke wilayah Indonesia. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

4/6 Penumpang WNA tengah berjalan saat tiba di ruang kedatangan di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). Pemerintah memutuskan untuk menambah waktu karantina bagi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian baru, Omicron. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Adapun negara yang dimaksud antara lain, Afrika Selatan, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Afrika Selatan, Botswana, dan Hongkong. Sehingga jika ditemukan riwayat perjalanan ke 11 negara tersebut baik tinggal atau singgah dalam kurun 14 hari akan direkomendasikan untuk ditolak masuk ke Indonesia. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

5/6 Penumpang WNA tengah berjalan saat tiba di ruang kedatangan di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). Pemerintah memutuskan untuk menambah waktu karantina bagi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian baru, Omicron. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Sementara itu, bagi warga negara Indonesia (WNA) yang pulang dari luar negeri tetap diizinkan masuk dengan syarat menjalani karantina selama 14 hari. Namun, untuk WNI yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara tersebut akan diawasi dengan ketat terutama pada kesehatannya. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

6/6 Penumpang WNA tengah berjalan saat tiba di ruang kedatangan di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). Pemerintah memutuskan untuk menambah waktu karantina bagi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian baru, Omicron. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Apabila ditemukan varian baru dipastikan tertangani dengan baik dan tidak ada penyebaran. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)