Detik-Detik UMK 2022 Diketok, Buruh Kompak Bergerak!
Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan buruh tidak main-main dalam ancamannya untuk melakukan aksi unjuk rasa dengan jumlah ribuan anggota, terkait penetapan Upah Minimum Kabupatan/Kota (UMK) 2022. Besok (30/11) merupakan batas terakhir para gubernur untuk menetapkan UMK 2022.
Ketua DPD K-SPSI Jawa Barat Roy Jinto Ferianto mengungkapkan bahwa hari ini, buruh se-Jawa Barat menggeruduk kantor Gubernur Ridwan Kamil di Bandung.
"Buruh JABAR bergerak pada 29-30 November 2021 dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Barat. Massa Buruh mulai berkumpul di titik kumpul di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat 29 November 2021 pukul 09.00, sekitar pukul 12 longmarch menuju Gedung Sate," katanya kepada CNBC Indonesia, Senin (29/11/21).
Mereka meminta Gubernur Jawa Barat agar tetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai rekomendasi Bupati/Walikota se-Jawa Barat dan tetapkan upah di atas minimum/upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) paska pembacaan putusan uji formil dan materiil oleh Mahkamah Konstitusi RI.
Adapun Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah melakukan Rapat Pleno UMK Tahun 2022 terhadap Rekomendasi/Usulan Bupati/Walikota Se-Jawa Barat pada Tanggal 26 Nopember 2021 sampai malam hari.
Sementara mayoritas rekomendasi UMK tahun 2022 yang disampaikan oleh Bupati/Walikota Se-Jawa Barat kepada Gubernur Jawa Barat tidak lagi berdasarkan atau mengacu pada perhitungan Formula PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
"Kami Meminta Kepada gubernur untuk menetapkan Upah di atas Upah Minimum Tahun 2022 atau menetapkan UMSK kembali," sebut Roy.
Ia menerangkan bahwa kaum Buruh di Jawa Barat akan mengawal penetapan UMK Tahun 2022, dengan cara Aksi Unjuk Rasa maupun Mogok Kerja pada Tanggal 29 dan 30 November 2021, yang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
(hoi/hoi)