UU Cipta Kerja Inkonsisten, Jokowi: Investasi tetap Aman
Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis lalu (25/11/2021) telah mengeluarkan putusan terkait gugatan Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja alias UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh serikat pekerja.
MK menilai bahwa UU itu inkonstitusional dan membutuhkan revisi. MK pun memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun ke depan. Sebelum diperbaiki, UU Cipta Kerja saat ini masih berlaku.
Menanggapi hal tersebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keterangan resminya.
Jokowi menegaskan, pemerintah masih akan terus berkomitmen menjalankan agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi. Menurut Jokowi, kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus berjalan.
"Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum pemerintah hormati dan segera melaksanakan putusan MK. [...] Saya telah memerintahkan kepada para Menko dan para Menteri terkait untuk menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya dan MK sudah nyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku," papar Jokowi, Senin (29/11/2021).
Lebih lanjut Jokowi mengatakan, pemerintah dan DPR sebagai pembentuk diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk lakukan revisi. Dengan demikian, sambung Jokowi seluruh peraturan pelaksanaan cipta kerja yang saat ini masih tetap berlaku.
"Saya pastikan pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan dan investasi yang sedang dan akan diproses tetap aman dan terjamin. Sekali lagi saya pastikan pemerintah jamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia," tegas Jokowi.
(dru)