Ada Omicron, Simak Aturan Terbaru Karantina dari Luar Negeri!

Jakarta, CNBC Indonesia - Varian baru dari virus corona B.1.1.529 atau Omicron, menjadi kekhawatiran baru dunia. Strain yang pertama kali ditemukan di Afrika Selatan (Afsel) ini membuat banyak negara sepakat memperketat karantina serta menangguhkan sementara perjalanan dari negeri itu dan tetangga terdekatnya.
Hal tersebut bukan tanpa sebab. Omicron telah diklasifikasikan sebagai "varian of concern" oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Ini berarti lebih menular, lebih ganas atau lebih terampil menghindari tindakan kesehatan masyarakat, vaksin dan terapi.
Pemerintah Indonesia kemudian merilis aturan terbaru bagi pelaku perjalanan internasional khususnya warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia dalam rangka merespons munculnya varian Omicron tersebut.
Dalam rangka merespons munculnya varian baru Covid-19 B.1.1.529 yang diberi nama Omicron, pemerintah menutup sementara pintu masuk bagi WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi negara terkonfirmasi Omicron dan yang berdekatan.
Sementara itu, bagi para pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI dari luar negeri tetap diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Namun, dalam SE tersebut tidak diatur secara spesifik apakah WNI yang diizinkan masuk adalah WNI yang sebelumnya pernah mengunjungi negara terkonfirmasi Omicron dan negara lainnya yang dilarang atau tidak.
Namun, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan masa karantina bagi WNA dan WNI dari luar negeri dari sebelumnya 3 hari menjadi 7 hari lamanya.
Bagi WNA yang pernah mengunjungi Afrika Selatan, Botswana Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho wajib menjalani karantina selama 7 hari.
Sementara itu, bagi WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara di atas wajib menjalani karantina selama 14 hari.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Awas! Varian Baru Covid dari China Sudah Sampai Malaysia
