Ada Omicron, Simak Aturan Terbaru Karantina dari Luar Negeri!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
29 November 2021 10:50
Sejumlah atlet dan official kontingen PON XX dari DKI Jakarta tiba di hotel Grand Cempaka Business, Jakarta, Kamis, (14/10/2021).  Setibanya mereka akan menjalani test kesehatan saat proses karantina Pemprov DKI Jakarta menyiapkan tempat karantina untuk kontingen DKI Jakarta yang berlaga di Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua. Terdapat dua hotel yang disediakan Pemprov DKI Jakarta, yaitu Grand Cempaka Business Hotel dan D'Arcici Sunter Hotel. Fasilitas karantina disiapkan sebagai respons Pemprov DKI menyusul surat edaran dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang mewajibkan para atlet dan official melakukan karantina sebelum pulang ke rumah masing-masing. Per hari ini hingga pukul 11.30 jumlah atlet dan official berjumlah 217. Diperkirakan lonjakan atlet yang dikarantina akan datang pada hari Sabtu 16/10. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Sejumlah atlet dan official kontingen PON XX dari DKI Jakarta tiba di hotel Grand Cempaka Business, Jakarta, Kamis, (14/10/2021). Setibanya mereka akan menjalani test kesehatan saat proses karantina. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Varian baru dari virus corona B.1.1.529 atau Omicron, menjadi kekhawatiran baru dunia. Strain yang pertama kali ditemukan di Afrika Selatan (Afsel) ini membuat banyak negara sepakat memperketat karantina serta menangguhkan sementara perjalanan dari negeri itu dan tetangga terdekatnya.

Hal tersebut bukan tanpa sebab. Omicron telah diklasifikasikan sebagai "varian of concern" oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Ini berarti lebih menular, lebih ganas atau lebih terampil menghindari tindakan kesehatan masyarakat, vaksin dan terapi.

Pemerintah Indonesia kemudian merilis aturan terbaru bagi pelaku perjalanan internasional khususnya warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia dalam rangka merespons munculnya varian Omicron tersebut.

Dalam rangka merespons munculnya varian baru Covid-19 B.1.1.529 yang diberi nama Omicron, pemerintah menutup sementara pintu masuk bagi WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi negara terkonfirmasi Omicron dan yang berdekatan.

Sementara itu, bagi para pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI dari luar negeri tetap diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Namun, dalam SE tersebut tidak diatur secara spesifik apakah WNI yang diizinkan masuk adalah WNI yang sebelumnya pernah mengunjungi negara terkonfirmasi Omicron dan negara lainnya yang dilarang atau tidak.

Namun, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan masa karantina bagi WNA dan WNI dari luar negeri dari sebelumnya 3 hari menjadi 7 hari lamanya.

Bagi WNA yang pernah mengunjungi Afrika Selatan, Botswana Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho wajib menjalani karantina selama 7 hari.

Sementara itu, bagi WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara di atas wajib menjalani karantina selama 14 hari.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Awas! Varian Baru Covid dari China Sudah Sampai Malaysia

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular