
WNA yang Singgah di Negara-negara Ini Dilarang Masuk RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya merilis aturan terbaru bagi pelaku perjalanan internasional khususnya warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia.
Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) 23/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Dalam rangka merespons munculnya varian baru Covid-19 B.1.1.529 yang diberi nama Omicron, pemerintah menutup sementara pintu masuk bagi WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi negara terkonfirmasi Omicron dan yang berdekatan.
"Menutup pintu sementara masuknya WNA baik secara langsung maupun transit di negara asing yang pernah tinggal atau mengunjungi dalam waktu 14 hari," tulis ketentuan dalam SE tersebut, Senin (29/11/2021).
WNA yang dilarang masuk ke Indonesia adalah WNA yang mengunjungi negara-negara seperti Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong dalam 14 hari terakhir.
Selain itu, larangan juga berlaku bagi WNA yang mengunjungi Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho dalam 14 hari terakhir.
Meski demikian, bagi para pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI dari luar negeri tetap diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Namun, dalam SE tersebut tidak diatur secara spesifik apakah WNI yang diizinkan masuk adalah WNI yang sebelumnya pernah mengunjungi negara terkonfirmasi Omicron dan negara lainnya yang dilarang atau tidak.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Awas! Varian Baru Covid dari China Sudah Sampai Malaysia