
RI Waspadai Omicron dari Afrika, Inggris Sampai Hong Kong

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah merilis sederet daftar negara yang patut diwaspadai dari penyebaran varian terbaru bernama Omicron atau B.1.1.529. Kebijakan pengetatan kedatangan luar negeri pun dilakukan.
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan usai rapat, dalam konferensi pers, Minggu (28/11/2021) menyebutkan 13 negara tersebut sudah mengumumkan bahwa mereka mendeteksi (confirmed dan probable cases) varian omicron.
Antara lain Afrika Selatan Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan beberapa negara di Eropa dan Asia yaitu Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia dan Hong Kong.
"Melihat distribusi negara-negara tersebut, kita tidak bisa mengesampingkan kemungkinan bahwa varian omicron ini sudah menyebar ke lebih banyak negara," jelasnya.
Berikut aturan lengkapnya:
a. Pelarangan masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke negara-negara berikut: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong. Kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1x24 jam.
b. Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin a diatas akan dikarantina selama 14 hari.
c. Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri diluar negara-negara yang masuk daftar pada poin (a) menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.
d. Kebijakan karantina pada poin (b) dan (c) di atas akan diberlakukan mulai 29 November 2021 pukul 00.01.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Luhut: Waktu Karantina Pendatang dari Luar Negeri Ditambah