Aturan Terbaru! RI Perketat Pintu Masuk Bagi Warga Asing

News - MAIKEL JEFRIANDO, CNBC Indonesia
28 November 2021 17:34
Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto) Foto: Sejumlah WNA asal China di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran mengenai protokol kesehatan perjalanan internasional terbaru. Salah satunya berisi menutup sementara masuknya warga negara asing (WNA).

Demikianlah bunyi SE Nomor 23 Tahun 2021 yang dikutip CNBC Indonesia, (28/11/2021). SE berlaku hari ini sejak ditandatangani.

Lebih lanjut disampaikan WNA yang dimaksud baik datang secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara wilayah dengan kriteria berikut:

Pertama telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan dan Botswana.

Kedua Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2;

b. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi

Manusia No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;

c. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau

d. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Sementara itu untuk warga negara Indonesia (WNI) yang dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan protokol kesehatan yang ketat.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Larangan 14 Negara Masuk RI Dihapus, Karantina Jadi 7 Hari


(mij/mij)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading