Catat! Warga yang Mau Bepergian Saat Nataru Wajib Punya Ini

News - Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
28 November 2021 10:15
Jelang PPKM Level 3 Saat Nataru Nanti, Begini Suasana Terminal Bus AKAP. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto) Foto: Jelang PPKM Level 3 Saat Nataru Nanti, Begini Suasana Terminal Bus AKAP. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mencegah lonjakan kasus Covid-19, pemerintah memutuskan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia pada momen liburan Natal dan Tahun Baru.

Saat liburan Nataru nanti kemungkinan masyarakat yang masih melakukan mobilitas harus membawa sejumlah syarat. Misalnya pemerintah provinsi DKI Jakarta mempertimbangkan penggunaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria beberapa waktu lalu. Namun dia mengatakan ini masih dalam pembahasan.

"SIKM nanti akan kita pertimbangkan jadi belum diputuskan semua masih dalam pembahasan karena ini hanya dalam satu minggu jadi nanti perlu diputuskan tapi nanti segera diumumkan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/11).

Ruas ganjil-genap juga dipertimbangkan untuk ditambah selama momen liburan akhir dan awal tahun itu, ungkap Riza. Namun semua juga masih akan diputuskan nanti, termasuk soal kapasitas hingga jam operasional.

"Artinya dari beberapa ruas nanti, apakah diperluas atau bagaimana nanti akan dilihat. Semua akan diputuskan yang terbaik terkait pengaturan ganjil genap, kapasitas, jam operasional, semua akan disesuaikan," ungkapnya.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 62 Tahun 2021, tertuang kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia. Sejumlah aturan juga berlaku saat liburan Natal dan Tahun Baru.

Misalnya adanya larangan mudik serta untuk cuti pada momen tersebut. Sekolah juga diminta tidak libur saat Nataru nanti, pembagian rapot juga diunduh ke Januari 2022.

Dalam instruksi tersebut juga disebutkan alun-alun tiap daerah dilarang buka. Tempat dengan potensi keramaian seperti tempat wisata, mall dan bioskop diperbolehkan dibuka namun hanya berkapasitas maksimal 50%.

Tes Covid-19 PCR dan Rapid Tes juga dilakukan pada moda transportasi. Jika ada pelaku perjalanan yang positif juga dilakukan karantina.

Berikut ketentuan dalam Inmedagri tersebut:

1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;

2. Melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19; dan

3. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif COVID-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan

Sementara itu Riza memastikan pihaknya mendukung kebijakan PPKM level 3 yang dikeluarkan pemerintah pusat. Sejumlah kegiatan juga diharapkan bisa disesuaikan sesuai aturan yang ada.

Riza juga mengharapkan tidak akan ada gelombang baru Covid-19 pada momen liburan nanti.

"Kami hormati dan hargai dan akan mendukung kebijakan PPKM level 3 nanti di akhir tahun. Mudah-mudahan di unit kegiatan bisa menyesuaikan sesuai aturan dan ketentuan yang ada. Harapan kita tidak ada gelombang 3 di akhir tahun," jelasnya.

Sementara itu, aparat kepolisian telah mengatakan bahwa SIKM menjadi dokumen wajib bagi masyarakat yang ingin bepergian ke luar daerah. Dokumen tersebut nantinya dikeluarkan oleh RT setempat, dan akan diperiksa oleh petugas yang berjaga di sekitar wilayah PPKM.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Daftar 26 Wilayah yang Lepas dari Belenggu PPKM Level 4


(cha/cha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading