
Segini Besaran Gaji Danjen Kopassus Pilihan Andika Perkasa

Jakarta, CNBC Indonesia - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah menandatangani Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1029/XI/2021 tentang Pemberhentian Dari Dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI.
Dalam keputusan yang ditetapkan pada 17 November 2021, Andika mengangkat Mayor Jenderal TNI Teguh Muji Angkasa menjadi Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus menggantikan Mayjen TNI Mohamad Hasan.
Lantas, berapa gaji Danjen Kopassus TNI Angkatan Darat?
Penghasilan Danjen Kopassus TNI termasuk diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2019 tentang Perubahan Keduabelas atas PP 28/2021 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI.
Danjen Kopassus TNI termasuk dalam golongan IV yang mencakup perwira menengah dan perwira tinggi. Untuk mayor jenderal atau jenderal bintang dua, mendapatkan penghasilan Rp 3,29 juta hingga Rp 5,57 juta.
Selain mendapatkan gaji, Danjen Kopassus juga mendapatkan tunjangan kinerja yang diatur dalam PP 102/2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Berikut daftar tunjangan TNI AD:
Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:
- KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
- Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Selain mendapatkan gaji dan tunjangan, Danjen Kopassus juga mendapatkan tunjangan lainnya seperti prajurit angkatan darat lainnya.
Mulai dari tunjangan suami istri yakni 10% dari gaji pokok, tunjangan anak 2% dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak, tunjangan berasa 18 kilogram selama sebulan seharga Rp 8.047 per kilogram dan tambahan beras 10 kilogram per bulan untuk istri dan dua orang anak.
Kemudian, tunjangan jabatan yang terhitung berkisar dari Rp 360 ribu hingga Rp 5,5 juta per bulan, hingga tunjangan lauk pauk Rp 60 ribu per hari,
Terakhir, yaitu tunjangan operasi keamanan 150% dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100% dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75% dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan dan 50% dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau terkecil terluar.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Panglima TNI Angkat Dosen Unhan Jadi Danjen Kopassus TNI AD
