Hati-hati, PNS Lakukan Hal Ini Bakal Langsung Dihukum Pecat!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Senin, 22/11/2021 08:25 WIB
Foto: Infografis/Nasib PNS Merana/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis aturan baru bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Beleid ini telah ditandatangani Presiden pada 31 Agustus 2021 dan ini akan melengkapi Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.


Adapun aturan ini memuat mengenai kewajiban, larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan yang telah ditetapkan.

Beberapa aturan yang dilarang untuk dilakukan PNS terbaru dalam PP 94 ini adalah:

1. Pungutan liar (pungli)

Ini tertuang dalam pasal lima bagian g aturan tersebut. Dimana PNS dilarang untuk melakukan pungutan apapun diluar ketentuan atau aturan yang ditetapkan.

2. Hukuman Disiplin

Dalam aturan ini, hukuman disiplin diberikan pemerintah terbagi dalam tiga jenis yakni hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Hukuman disiplin ringan yang diberikan berupa teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Lalu untuk jenis hukuman sedang diberikan dengan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan, 9 bulan atau 12 bulan.

Sedangkan hukuman disiplin berat adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah dan pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan atau diberhentikan.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jumlah PNS Menyusut, Tersisa 3,5 Juta Pegawai

Pages