BLT 1 Juta Mau Cair, Cek Namamu di Sini!
Jakarta, CNBC Indonesia - Bantuan subsidi upah (BSU) resmi diperluas oleh pemerintah dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 21 tahun 2021. Permen ini mengatur dan menjadi pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji bagi pekerja dalam penanganan pandemi Covid-19.
Rencananya, BSU akan mulai dicairkan bertahap pada bulan ini. Adapun penerima BSU harus memiliki syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK)
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
- Belum pernah menerima program bantuan sosial pemerintah lainnya seperti program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH), atau program bantuan produktif usaha mikro (BPUM).
Lantas, bagaimana cara mengecek apakah Anda mendapatkan BSU atau tidak?
1. Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu
2. Pada bagian bawah laman ini ada bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" masukkan data yang diminta
3. Centang bagian captcha kemudian klik lanjut.
4. Setelahnya sistem akan menampilkan apakah kamu termasuk penerima subsidi gaji atau tidak.
Bila ingin mengecek apakah penerima subsidi upah atau tidak melalui WhatsApp bisa ke nomor 081380070175 atau link sebagai berikut https://wa.me/6281380070175.
Melalui nomor tersebut, Anda bisa memperoleh informasi kepesertaan, informasi klaim. Informasi kanal layman, e-form pengaduan, hingga informasi calon penerima bantuan subsidi upah.
Bantuan ini tidak dikenakan potongan apa pun. Hingga saat ini program BSU telah diberikan kepada 6.991.873 pekerja atau buruh dengan alokasi dana sebesar Rp 6,9 triliun.
(sef/sef)