Sri Mulyani Colek Pengusaha: Tak Ada Alasan Lagi Lupa Pajak

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
19 November 2021 15:07
Menteri Keuangan Sri Mulyani Saat Konferensi Pers KSSK Triwulan III 2021. (Tangkapan Layar youtube @Kemekeu RI)
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani Saat Konferensi Pers KSSK Triwulan III 2021. (Tangkapan Layar youtube @Kemekeu RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan, tak ada alasan bagi pengusaha mengelak dari kewajiban pajak. Terutama dengan adanya UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menurutnya, dalam UU HPP ini pemerintah memudahkan wajib pajak melakukan kewajiban perpajakannya. Salah satunya, jika wajib pajak sibuk atau sedang berada di luar negeri bisa memberikan kuasa kepada orang lain.

"Ini seperti pak Arsjad (Ketum Kadin Indonesia) yang sibuk kemana-mana, ya kewajiban pajak harus tetap jalan karena bisa dikuasakan kepada siapapun. Jadi nggak ada alasan (tak membayar pajak)," ujarnya dalam Kick Off Sosialisasi UU HPP, Jumat (19/11/2021).

Lanjutnya, hal ini juga berlaku bagi rekan-rekan pengusaha lainnya serta wajib pajak dimanapun berada. Sebab, pemerintah telah memberikan kemudahan melalui UU ini.

"Jadi walaupun sibuk terbang ke kiri, kanan, utara, selatan, timur, barat kewajiban pajak bisa tetap jalan, karena bisa dikuasakan kepada siapapun. Pak Suryadi juga gitu ya pak," jelasnya.

"Jangan alasan sedang liburan atau ekspansi usaha, bisnis terus lupa bayar pajaknya," imbuhnya.

Di kesempatan yang sama, bendahara negara ini menegaskan bahwa aturan UU HPP ini akan memuat banyak hal mulai dari pengaturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Program Pengungkapan Sukarela (PPS) hingga pajak karbon.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Fakta Mengejutkan! Banyak Orang Tajir RI Tak Punya NPWP

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular