Pesta Tahun Baru 'Dicegat' PPKM Level 3, Pengusaha Sedih!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Kamis, 18/11/2021 18:54 WIB
Foto: Infografis/Akan Berlaku Se-Indonesia, Ini Poin Lengkap Rencana PPKM Level 3 saat nataru 2022/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan menerapkan aturan PPKM level 3 diseluruh Indonesia, selama 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022 mendatang sebagai upaya mencegah masifnya penularan Covid-19. Hal ini berimbas pada omzet pendapatan mal dan ritel.

Ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan pembatasan yang bersifat sesaat tidak akan efektif. Menurut dia masyarakat akan mencari berbagai alternatif untuk menghindari berbagai pembatasan yang diberlakukan.

Dia menjelaskan masyarakat akan mencari berbagai alternatif yang justru lebih berisiko dikarenakan di luar jangkauan pengawasan dan cenderung tidak ada pemberlakuan Protokol Kesehatan.


"Sehingga tidak diperlukan untuk memberlakukan pembatasan sesaat karena berdasarkan pengalaman selama ini ternyata tidak efektif, namun akan kembali memberatkan dunia usaha," kata Alphonzus, kepada CNBC Indonesia, Kamis (18/11/2021).

Namun dia belum bisa memprediksi apakah pembatasan sementara ini berdampak besar atau tidak, karena belum ada detil pembatasannya seperti apa.

Sementara Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin mengatakan transaksi terjadi jika ada kunjungan ke ritel atau pusat perbelanjaan. Tentunya ada pembatasan akan berpengaruh terhadap kunjungan masyarakat yang berimbas pada penurunan pendapatan.

Hanya saja, Solihin mengapresiasi pemerintah aturan pembatasan ini dilakukan dari jauh hari, karena, masyarakat akan lebih bersiap-siap untuk melakukan pembelanjaan.

Pada momen akhir tahun diakui banyak masyarakat yang melakukan pembelanjaan. Sehingga dengan waktu sosialisasi yang panjang pola jam masyarakat saja yang berubah.

"Kita harus lihat dulu aturannya seperti apa, kalau level 3 seperti yang dulu kan berarti ada pembatasan jam buka saja. Berarti jam belanja masyarakat saja yang pindah. Bukan berarti langsung ada penurunan belanja yang drastis," katanya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengatakan pada 24 Desember - 2 Januari akan menerapkan aturan PPKM level 3 pada seluruh daerah di Indonesia.


(hoi/hoi)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Serapan Dana MBG Masih Minim, Baru Rp 5 T dari Rp 71 T