
Raksasa Batu Bara Diklaim Tak Penuhi DMO 24,3 Juta Ton!

Jakarta, CNBC Indonesia - PT PLN (Persero) menyebut banyak perusahaan batu bara yang tidak memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) untuk pembangkit listrik di dalam negeri.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini.
Dia mengatakan, realisasi penyerapan DMO batu bara dari pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) sampai Oktober 2021 baru sebesar 41,77 juta ton dari kewajiban alokasi DMO sebesar 66,06 juta ton.
"Masih terdapat gap atas realisasi pemenuhan batu bara dengan kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri. Jenis kontrak PKP2B ada gap pasokan batu bara di mana kewajiban volume DMO 66 juta metrik ton (MT), namun realisasinya sampai Oktober 2021 hanya sebesar 41,7 juta metrik ton," ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Senin (15/11/2021).
Berdasarkan data yang dipaparkannya, sejumlah pemegang PKP2B yang tidak memenuhi alokasi DMO antara lain Adaro Indonesia dengan volume DMO 11,1 juta ton, tapi sampai Oktober baru sebesar 7,54 juta ton.
Lalu, Antang Gunung Meratus dengan volume DMO sebesar 2,1 juta ton, tapi sampai Oktober baru terealisasi 1,39 juta ton. Lalu, Berau Coal dengan volume DMO sebesar 5,5 juta ton, tapi realisasi sampai Oktober baru mencapai 2,87 juta ton. Kemudian, PT Borneo Indobara dengan volume DMO 7,57 juta ton, tapi realisasi sampai Oktober baru 4,77 juta ton, dan lainnya.
Lalu dari jenis Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP) ada Arutmin Indonesia di mana realisasi sampai Oktober baru sebesar 4,3 juta ton dari kewajiban sebesar 5,4 juta ton.
"Sehingga Arutmin belum penuhi kewajiban DMO," tegasnya.
Sementara dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tepatnya dari PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menurutnya DMO batu bara sudah dipenuhi, bahkan melampaui target. Dia mengatakan, realisasi pasokan batu bara dari PTBA sampai Oktober telah mencapai 11,4 juta ton dari kewajiban DMO-nya yang "hanya" sebesar 6,05 juta ton.
"Dari jenis kontrak dengan BUMN, PTBA secara volume pasok telah melebihi DMO batu bara, yang telah dipasok PTBA sampai Oktober 11,4 juta MT, sementara DMO-nya sebesar 6 juta MT," jelasnya.
Sementara dari pemegang IUP Penanaman Modal Asing (PMA), menurutnya ada gap yang sangat besar, di mana realisasi DMO-nya hanya 2 juta ton dari kewajiban DMO 7,6 juta ton. Adapun pemenuhan DMO batu bara dari pemegang PMA itu baru berasal dari Musi Prima Coal di mana telah mengalokasikan 2 juta ton hingga Oktober dari kewajiban DMO 525 ribu ton.
"Dari jenis kontrak IUP OP gap besar, realisasi pasok 22,9 juta, dari DMO 52 juta ton, jadi realisasi pasok gak sampai setengah dari kewajiban DMO-nya," paparnya.
Dia menyebut, realisasi penyerapan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), baik ke PLN Grup maupun ke pengembang listrik swasta (Independent Power Producers/ IPP) hingga Oktober 2021 mencapai 93,2 juta ton.
Adapun realisasi penyerapan batu bara untuk pembangkit listrik nasional tersebut terdiri dari untuk PLN Grup 55,5 juta ton dan IPP 37,6 juta ton.
Perlu diketahui, tahun ini pemerintah mengalokasikan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri sebesar 137,5 juta ton atau sekitar 22% dari target produksi batu bara nasional pada 2021 sebesar 625 juta ton.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri di mana 25% dari produksi tahunan produsen dialokasikan untuk kebutuhan dalam negeri, yakni untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri, serta bahan baku/bahan bakar untuk industri.
Dalam Kepmen ESDM tersebut juga disebutkan pengenaan denda bila kewajiban untuk pemenuhan batu bara dalam negeri tidak dipenuhi produsen.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Adaro Optimistis DMO Batu Bara 2021 Bakal Lampaui Target
