Jakarta, CNBC Indonesia - Nama institusi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kembali tercoreng. Satu lagi nama aparat pajak diciduk komisi antirasuah atas dugaan suap pajak di Sulawesi Selatan.
Aparat yang dimaksud adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng Sulawesi Selatan - Pemeriksa Pajak Madya, Dit 2 periode 2014 - 2019 Wawan Ridwan.
Penangkapan Wawan Ridwan merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani yang didakwa menerima suap Rp 57 miliar.
Korupsi di sektor pajak sejatinya cukup disayangkan. Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak menjadi salah instansi di bawah Kementerian Keuangan yang memiliki tunjangan tertinggi di Indonesia.
Tunjangan besar yang 'dihadiahkan' Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) 37/2015 itu tentu bukan tanpa alasan, mengingat target dan tugas yang diemban cukup berat.
Dengan tunjangan yang besar, para pegawai pajak juga diharapkan tidak tergiur dengan suap atau praktik KKN lainnya. Namun, kenyataan berkata lain.
Pajak adalah instrumen pemerataan. Melalui pajak, orang yang mampu bisa membantu orang yang kurang beruntung melalui intervensi yang dilakukan pemerintah.
Bisa dikatakan, pajak adalah tiang penyangga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jika pajak keropos terkikis korupsi, APBN pun akan runtuh.
Halaman Selanjutnya >>> Berapa Sih Gaji Pegawai Pajak?
Besaran gaji PNS pajak sebenarnya sama seperti PNS lainnya, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019. Besaran gaji pokok PNS diatur sesuai golongan dan lama masa kerja.
Gaji tertinggi PNS berkisar Rp 3,59 juta hingga Rp 5,90 juta untuk golongan IVe. Sementara gaji terendah hanya berkisar Rp 1,56 juta hingga Rp 2,33 juta.
Namun, aparat pajak mendapatkan tunjangan yang fantastis dibandingkan instansi lainnya. Tunjangan jumbo tersebut tentu bisa didapatkan jika memenuhi capaian kinerja yang telah ditetapkan.
Dalam Perpres 37/2015, tunjangan tertinggi aparat pajak menembus angka Rp 117,37 juta per bulan, untuk peringkat jabatan ke 27 yang biasanya ditempati oleh pegawai Eselon I Kementerian.
Sementara itu, mengacu pada struktur organisasi Kementerian Keuangan yang diatur dalam Perpres 28/2015, jabatan PNS otoritas pajak dibagi dari peringkat 4 pelaksana hingga peringkat 27 pejabat struktural.
Angin Prayitno sebelumnya menjabat sebagai Direktur Ekstentifikasi. Jabatan ini merupakan jabatan struktural Eselon II A. Jika semua capaian kinerja terpenuhi, maka Angin Prayitno bisa mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 81,94 juta.
Angka tersebut belum menghitung gaji, serta berbagai tunjangan yang melekat seperti tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan uang makan, hingga tunjangan jabatan.
Sementara itu, Dadan Ramdani sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat. Jabatan ini masuk dalam kategori pejabat struktural Eselon IIIa. Maka, besaran tunjangan kinerja yang didapatkan selama menjabat posisi tersebut bisa mencapai Rp 46,47 juta. Angka tersebut, juga belum menghitung berbagai tunjangan melekat lainnya.
Sementara itu, Wawan Ridwan sebelumnya merupakan Kepala KPP Bantaeng Sulawesi Selatan. Ini merupakan jabatan yang masuk dalam kategori pejabat struktural Eselon IIIa.
Artinya, penghasilan yang diterima Wawan Ridwan pada saat itu tak jauh berbeda seperti Dadan Ramdani, yakni Rp 46,47 juta. Angka itu juga belum menghitung berbagai tunjangan melekat lainnya