
Masuki Tahap Akhir, Simak Syarat Lengkap Tes SKB CPNS 2021!

Jakarta, CNBC Indonesia - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 akan memasuki tahap akhir. Rangkaian tahapan yang akan segera berlangsung adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dimulai pada 15 November 2021.
Ujian SKB ini akan dimulai oleh instansi yang sudah mengumumkan hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada awal bulan lalu. Setidaknya ada 166 instansi yang sudah mengumumkan peserta yang lolos SKD dan masuk tahan SKB.
"Rangkaian tahapan seleksi CPNS 2021 sebentar lagi sudah memasuki Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Tepatnya mulai 15/11/2021 SKB CPNS 2021 akan digelar," tulis BKN yang dikutip, Jumat (12/11/2021).
Sama seperti tahap SKD, pada tahap SKB juga ada ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh para peserta. Ini adalah syarat wajib untuk bisa mengikuti ujian CPNS tahap akhir ini.
Berikut ketentuan pelaksanaan SKB CPNS 2021:
1. Peserta CPNS wajib melakukan swab test PCR maksimal 3x24 jam atau bisa juga rapid antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif sebelum mengikuti SKB.
2. Peserta wajib menggunakan masker 3 lapis ditambah masker kain dibagian luar atau double masker.
3. Peserta harus menjaga jarak minimal satu meter dari peserta lainnya.
4. Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
5. Peserta harus mengisi formulir deklarasi sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambah H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi ini di print dan dibawa ke lokasi tes.
6. Bagi peserta SKB yang terkonfirmasi Covid-19, akan dilakukan penjadwalan ulang tes yang dilaksanakan pada hari sehari setelah selesainya ujian SKB di setiap titik lokasi ujian.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Calon Mantu Idaman, Tes CPNS Dibuka Lebih Awal Tahun Ini