Otak Atik Setoran Pajak, Berapa Bayaran Wawan Ridwan?
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan terdakwa kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) oleh Angin Prayitno Angin dan komplotannya, telah mengantongi suap hingga Rp 51,75 miliar.
Wakil KPK Nurul Ghufron menjelaskan pihaknya telah menetapkan 7 tersangka yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi hadiah atau janji dalam kasus terdakwa Angin Prayitno Aji.
Mereka diantaranya yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Bantaeng, Sulawesi Selatan bernama Wawan Ridwan.
Kemudian Alfred Simanjuntak yang menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.
Juga 6 tersangka lainnya, yakni Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP, Dadan Ramdani dan kuasa wajib pajak Veronika Lindawati. Serta para konsultan pajak yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.
"Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, Tersangka WR dan AS diduga telah menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani," jelas Ghufron saat konferensi pers.
Hadiah atau suap tersebut kata Ghufron diberikan secara berkala. Yakni pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan Rp 15 miliar diserahkan oleh Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations (GMP).
Kemudian sekira pertengahan tahun 2018 sebesar SGD 500.000 atau sekira Rp 5,25 miliar (kurs Rp 10.500/ 1 SGD) yang diserahkan oleh Veronika sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia (BPI) Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 Miliar.
Selanjutnya, pada Juli-September 2019 sebesar total SGD 3 juta atau sekira Rp 31,5 miliar diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama (JB).
Dari demikian, maka total penerimaan suap yang diterima oleh Angin Prayitno Aji dan kawanannya mencapai Rp 51,75 miliar.
"Dari total penerimaan tersebut, tersangka WR diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar SGD 625.000 (sekira Rp 6,56 miliar)," jelas Ghufron.
Seperti diketahui, KPK baru saja menangkap Wawan di kantornya di Sulawesi Selatan hari ini, Kamis (11/11/2021). Wawan ditangkap pada pukul 13.00 WITA di kantornya, yang terletak di Kota Makassar saat Wawan sedang bertugas. Diakui Ghufron penangakan ini dilakukan karena Wawan dinilai tidak kooperatif.
Wawan ditangkap atas dugaan keterlibatanya dengan terdakwa kasus suap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno.
Angin Prayitno selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2016-2019 terlibat tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada DJP.
Tiga wajib pajak yang terlibat dalam kasus ini di antaranya PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia (BPI) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
(mij/mij)