KPK Tangkap PNS Pajak

Wawan Ridwan, PNS Pajak dengan Harta Kekayaan Rp 6 M

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
11 November 2021 15:21
Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Adalah Wawan Ridwan yang merupakan Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan. Wawan terlibat dalam perkara korupsi perpajakan oleh terdakwa Angin Prayitno A yang menerima suap Rp 57 miliar.

"Tim penyidik KPK menangkap 1 orang pegawai pajak terkait pengembangan perkara dugaan korupsi perpajakan dg terdakwa Angin Prayitno A," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya kepada wartawan.

Penangkapan dilakukan di Sulawesi Selatan. Sejauh ini, menurut Ali terduga tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan.

"Yang bersangkutan kami nilai tidak kooperatif selama proses penyelesaikan penyidikan perkara yang saat ini sedang KPK lakukan," jelasnya.

Diketahui dalam sidang yang berlangsung September lalu, jaksa menyebut Angin menerima suap dari PT Gudang Madu Plantations (GMP), PT Bank Pan Indonesia (Panin), dan PT Jhonlin Baratama (JB). Ketiganya memberikan suap dengan jumlah yang berbeda.

Terdakwa dibantu oleh tim pemeriksa pajak pada Direktorat P2 Ditjen Pajak. Mereka adalah Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.

Berapa harta kekayaan Wawan Ridwan?

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Wawan memiliki harta senilai Rp 6,07 miliar. Meliputi tanah dan bangunan senilai Rp 4,7 miliar yang terletak di Bekasi, Lebak dan Bandung.

Kemudian alat transportasi dan mesin Rp 523 juta, serta harta bergerak lainnya Rp 619 juta dan kas dan setara kas Rp 164 juta.

Pihak DJP belum dapat berkomentar lebih lanjut dan menunggu pemberitahuan dari KPK mengenai perihal tersebut. Demikianlah disampaikan Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP kepada CNBC Indonesia, Kamis (11/11/2021)

"Dapat kami sampaikan bahwa saat ini belum banyak informasi yang dapat kami berikan kepada rekan media massa. Hal ini dikarenakan kami juga masih menunggu konferensi pers yang rencananya akan diadakan bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujarnya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lagi! PNS Pajak Ditangkap KPK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular