
PNS Pajak yang Ditangkap KPK Terkait Kasus Angin Prayitno

Jakarta, CNBC Indonesia - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diduga melakukan tindak pidana korupsi. PNS tersebut kini telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan oknum tersebut merupakan hasil pengembangan perkara korupsi perpajakan oleh terdakwa Angin Prayitno A yang menerima suap Rp 57 miliar.
"Tim penyidik KPK menangkap 1 orang pegawai pajak terkait pengembangan perkara dugaan korupsi perpajakan dengan terdakwa Angin Prayitno A," jelasnya dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).
Penangkapan dilakukan di Sulawesi Selatan. Sejauh ini, menurut Ali terduga tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan.
"Yang bersangkutan kami nilai tidak kooperatif selama proses penyelesaian penyidikan perkara yang saat ini sedang KPK lakukan," jelasnya.
Diketahui dalam sidang yang berlangsung September lalu, jaksa menyebut Angin menerima suap dari PT Gudang Madu Plantations (GMP), PT Bank Pan Indonesia (Panin), dan PT Jhonlin Baratama (JB). Ketiganya memberikan suap dengan jumlah yang berbeda.
Terdakwa dibantu oleh tim pemeriksa pajak pada Direktorat P2 Ditjen Pajak. Mereka adalah Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lagi! PNS Pajak Ditangkap KPK