Lagi! PNS Pajak Ditangkap KPK

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Kamis, 11/11/2021 09:02 WIB
Foto: Ilustrasi Korupsi (CNBC Indonesia/ Edward Ricardo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap lagi pegawai negeri sipil (PNS) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas dugaan pidana korupsi.

Hal ini disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).


Ali menyampaikan oknum tersebut merupakan hasil pengembangan perkara korupsi perpajakan oleh terdakwa Angin Prayitno A.

"Benar, informasi yang kami peroleh Rabu, 10/11/2021, tim penyidik KPK menangkap 1 orang pegawai pajak terkait pengembangan perkara dugaan korupsi perpajakan dg terdakwa Angin Prayitno A," jelasnya.

Penangkapan dilakukan di Sulawesi Selatan. Sejauh ini, menurut Ali terduga tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan.

"Yang bersangkutan kami nilai tidak kooperatif selama proses penyelesaian penyidikan perkara yang saat ini sedang KPK lakukan," jelasnya.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jadi Saksi, Deputi Gubernur BI Tak Hadiri Panggilan KPK