Kabar Baik! Konser Musik Hingga Pameran Kini Boleh Digelar

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
09 November 2021 13:20
Penonton festival menyaksikan band rock Death Blooms di atas panggung pada hari pertama Download Festival di Donington Park di Castle Donington, Inggris, Jumat (18/6/2021). Festival musik dan seni selama tiga hari ini digelar sebagai ajang uji coba untuk mengkaji bagaimana Covid--19 menular. (AP/Joe Giddens)
Foto: Penonton festival menyaksikan band rock Death Blooms di atas panggung pada hari pertama Download Festival di Donington Park di Castle Donington, Inggris, Jumat (18/6/2021). Festival musik dan seni selama tiga hari ini digelar sebagai ajang uji coba untuk mengkaji bagaimana Covid--19 menular. (AP/Joe Giddens)

Jakarta, CNBC Indonesia - Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali dilakukan untuk wilayah di luar Jawa-Bali mulai 9 hingga 22 November. Aktivitas seni, budaya dan di area publik lainnya pun diperbolehkan.

Di dalam daftar aktivitas kegiatan yang diizinkan dalam PPKM level 1-3 luar Jawa-Bali menurut Instruksi Mendagri Nomor 58 Tahun 2021, masyarakat diperbolehkan untuk mengadakan acara yang menimbulkan kerumunan dan keramaian.

"Pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan atau lokasi seni, budaya, dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan," bunyi Inmendagri Nomor 58/2021, dikutip Selasa (9/11/2021).

Artinya dalam hal ini, konser musik dan pameran, serta kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan keramaian lainnya di luar Jawa-Bali boleh dilakukan.

Sama seperti di aturan PPKM Level 1-3 di luar Jawa-Bali sebelumnya, semua kegiatan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Pelaksanaan kegiatan di area publik, baik itu fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya, serta kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan memiliki aturan yang sama, dan terbagi menjadi dalam zona wilayah; kuning, oranye, merah, dan hijau.

Berikut aturan lengkap kegiatan di area publik, baik seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan di luar Jawa-Bali:

1. Zona Hijau

Untuk wilayah yang berada di dalam zona hijau, kegiatan boleh dibuka atau dikunjungi dengan kapasitas mencapai 50% dengan penerapan protokol kesehatan.

2. Zona Kuning

Wilayah yang berada dalam zona kuning diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan.

3. Zona Oranye dan Merah

Pada wilayah yang berada dalam zona oranye dan merah diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Dicabut, Kunjungan Orang-Orang ke Mal Pecah Rekor

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular