Dilarang Ngebut ! Laju Kendaraan di Permukiman Max 30 km/jam
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (BKS) meminta masyarakat untuk menjaga kecepatan kendaraan maksimal 30 km per jam, khususnya pada kawasan pariwisata dan permukiman.
"Jadi ingat, berkendara di daerah pemukiman dan di kawasan wisata itu tidak boleh lebih dari 30 km/jam untuk menjaga keselamatan bersama. Ini juga berlaku pada kota di mana ada kombinasi dari penggunaan mobil, pejalan kaki, dan sepeda motor," kata Budi dalam keterangan, dikutip Senin (8/10/2021).
Ini adalah salah satu kampanye pada hari Puncak Pekan Nasional Keselamatan Jalan (PKNJ) menindaklanjuti resolusi upaya peningkatan keselamatan jalan secara global, di mana pada tahun ini mengusung tema hashtag #JagaLaju30.
Mantan Dirut Angkasa Pura II ini menjelaskan hal ini bertujuan meningkatkan keselamatan dan memberi kenyamanan bagi masyarakat yang berada di kawasan permukiman ataupun wisata. Juga menjadikan suatu kawasan menjadi layak huni.
"Khususnya bagi pengguna jalan seperti pejalan kaki, pesepeda, penyandang disabilitas, dalam melakukan aktivitas maupun berwisata," katanya.
Dalam kesempatan itu, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan ini adalah komitmen seluruh pengguna jalan untuk menjaga keselamatan berlalu lintas.
"Kegiatan ini menjadi momentum kita saling mengingatkan dan peduli untuk mengutamakan keselamatan berlalu lintas," kata Budi.
Turut hadir pada acara tersebut Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Sekretaris Jenderal Djoko Sasono, Dirut PT INKA Budi Noviantoro, Dirut PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono, dan jajaran Kemenhub.
(tas/tas)