
Jangan Iri Dengki, Ada PNS yang Gajinya Seharga Mobil LCGC

Jakarta, CNBC Indonesia - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan hanya diuntungkan dengan fasilitas. Tapi juga dengan gaji yang bisa sampai "selangit".
Seperti diketahui, gaji PNS telah ditentukan dan disesuaikan dengan pangkat dan golongannya serta tergantung pada seberapa besar tugas dan tanggung jawab yang diemban. Besaran tunjangan para abdi negara ini juga yang membuat kenapa gaji PNS bisa lebih dari cukup.
Secara umum, semua PNS memiliki besaran gaji yang sama ditentukan oleh golongan dan masa kerjanya. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
PNS golongan paling rendah yakni golongan I, gaji yang didapat sebesar Rp 1.560.800-2.686.500. Sedangkan untuk PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV, gaji yang di dapat sebesar Rp 3.044.300-5.901.200
Namun yang menjadi perbedaan adalah besaran tunjangan kinerja (tukin) PNS. Ini tergantung pada jabatan dan instansi.
Salah satunya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ini merupakan salah satu departemen di Kementerian Keuangan yang memiliki pendapatan yang cukup menjanjikan.
Adapun tukin PNS di DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan untuk level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak yang saat ini diduduki oleh Suryo Utomo sebesar Rp 117.375.000.
Meskipun besaran gaji PNS semuanya sama, berkat tukin inilah Dirjen Pajak bisa mendapat gaji di atas Rp 100 juta. Dengan gaji Rp 100 juta tersebut, setiap orang di Indonesia bisa membeli mobil Daihatsu Ayla 1.0 D dengan kategori Low Cost Green Car (LCGC), mobil ini pertama kali diluncurkan pada September 2013, yang harganya dibanderol mulai dari Rp 100 jutaan.
Halaman 2>>
Berikut Rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:
Eselon I:
Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000
Eselon II:
Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000
Eselon III ke bawah:
Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Kabar Kurang Sedap soal Tukin, THR, & Gaji ke-13 PNS