Jangan Iri Dengki, Ada PNS yang Gajinya Seharga Mobil LCGC
Jakarta, CNBC Indonesia - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan hanya diuntungkan dengan fasilitas. Tapi juga dengan gaji yang bisa sampai "selangit".
Seperti diketahui, gaji PNS telah ditentukan dan disesuaikan dengan pangkat dan golongannya serta tergantung pada seberapa besar tugas dan tanggung jawab yang diemban. Besaran tunjangan para abdi negara ini juga yang membuat kenapa gaji PNS bisa lebih dari cukup.
Secara umum, semua PNS memiliki besaran gaji yang sama ditentukan oleh golongan dan masa kerjanya. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
PNS golongan paling rendah yakni golongan I, gaji yang didapat sebesar Rp 1.560.800-2.686.500. Sedangkan untuk PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV, gaji yang di dapat sebesar Rp 3.044.300-5.901.200
Namun yang menjadi perbedaan adalah besaran tunjangan kinerja (tukin) PNS. Ini tergantung pada jabatan dan instansi.
Salah satunya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ini merupakan salah satu departemen di Kementerian Keuangan yang memiliki pendapatan yang cukup menjanjikan.
Adapun tukin PNS di DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan untuk level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak yang saat ini diduduki oleh Suryo Utomo sebesar Rp 117.375.000.
Meskipun besaran gaji PNS semuanya sama, berkat tukin inilah Dirjen Pajak bisa mendapat gaji di atas Rp 100 juta. Dengan gaji Rp 100 juta tersebut, setiap orang di Indonesia bisa membeli mobil Daihatsu Ayla 1.0 D dengan kategori Low Cost Green Car (LCGC), mobil ini pertama kali diluncurkan pada September 2013, yang harganya dibanderol mulai dari Rp 100 jutaan.
Halaman 2>>
(sef/sef)