DKI Sudah Buka Kegiatan Karaoke, Begini Aturannya

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Jumat, 05/11/2021 16:35 WIB
Foto: Ilustrasi tempat hiburan malam di Jakarta. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengizinkan pembukaan tempat karaoke. Hal ini juga sejalan dengan tingkat PPKM pada  ibu kota sudah berada Level 1.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Iffan mengatakan tempat hiburan ini dibuka mulai 2 November 2021, saat ini sudah ada 62 tempat karaoke yang sudah lolos verifikasi.

"Betul (62 tempat karaoke), per tanggal 2 November buka," kata Iffan saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Jumat (5/10/2021).


Pembukaan tempat karaoke ini sudah mengacu pada surat Edaran 291/2021 Tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi dan Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Uji Coba Pembukaan Usaha Karaoke Keluarga Masa PPKM Level 1 di DKI Jakarta, yang diterbitkan 1 November lalu. 

Surat itu dibuat juga sudah berdasarkan Surat edaran (SE) Plt. Kepala dinas Parekraf No. 64/SE/2021 Tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di DKI Jakarta dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 676 Tahun 2021 Tentang PPKM level 1 pada sektor pariwisata.

Sehingga Dinas Pariwisata meminta kepada seluruh pemilik/pengelola usaha karaoke keluarga agar melaksanakan hal-hal yang sudah disusun. Dimana tempat usaha yang diperbolehkan untuk beroperasi hanya yang sudah terverifikasi tim Gabungan Penilaian Protokol Kesehatan Provinsi.

Dari surat edaran itu juga meminta pengelola tempat untuk mendaftarkan QR Code aplikasi Peduli Lindungi melalui Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (APERKI).

Meski sudah boleh dibuka, kapasitas keterisian tempat karaoke keluarga ini baru bisa 25% dan penggunaan ruang bernyanyi dibatasi hanya 50% yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia.

Selain itu karyawan yang dan pengunjung wajib bagi yang sudah di vaksin, dibuktikan dari sertifikat vaksin dalam akun Peduli Lindungi, dalam kondisi sehat (suhu badan normal) dan mematuhi protokol kesehatan.


(hoi/hoi)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Gaza Membara di Tengah Perundingan Gencatan Senjata