Ketua KPPU Kodrat Wibowo Wafat Akibat Serangan Jantung

Monica Wareza, CNBC Indonesia
Jumat, 05/11/2021 13:32 WIB
Foto: Kodrat Wibowo (Tangkapan Layar CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo wafat hari ini, Jumat (5/11/2021). Ia wafat sekitar pukul 12.05 WIB di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta, akibat serangan jantung.

"Beliau meninggal di usia 50 tahun dan meninggalkan seorang istri, serta satu putra dan satu putri," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat KPPU Deswin Nur dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia.

Menurut dia, alamat rumah duka berada di Jalan Antariksa Nomor 12 Arcamanik, Cisaranten Endah, Bandung, Jawa Barat.
Kodrat bergabung menjadi Komisioner KPPU pada tahun 2018, dan terpilih menjadi Ketua KPPU periode 2020-2023. Sepak terjang beliau dikenal sebagai ahli ekonomi mikro, statistik dan ekonometrika, keuangan dan kebijakan publik, serta perencanaan pembangunan.


Beliau menuntaskan pendidikan doktoral dan meraih gelar Ph.D pada bidang ekonomi di Oklahoma University pada tahun 2003. Sebelum bergabung di KPPU, pernah pula beberapa kali memegang jabatan penting seperti menjadi Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Wening Kota Bandung, Wakil Ketua Komite Audit Majelis Wali Amanah Universitas Padjadjaran, dan Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik (LPIKP). Bahkan hingga saat ini masih aktif menjadi akademisi dan peneliti senior di Center for Economics and Development Studies (CEDS) FEB Unpad.

Pria kelahiran Bogor 1971 ini juga sering melibatkan diri pada kegiatan pengabdian masyarakat, seperti menjadi anggota juri pada penghargaan Pangripta Nusantara Award (Penghargaan Perencanaan Pembangunan Terbaik Nasional) di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas pada tahun 2010-2014, serta menjadi Instruktur pada kegiatan Jenjang Fungsional Perencana Pembangunan (JFP) yang merupakan kerja sama Unpad dan Bappenas.


(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Cara KPPU Cegah Pelanggaran Persaingan Usaha Menuju Ekonomi 8%