Awas Keliru! Gaji Rp 15 Juta Pajaknya Bukan 5%, Cek di Sini
Jakarta, CNBC Indonesia - Undang - undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satunya mengatur tentang pajak penghasilan (PPh).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menjelaskan bahwa pemerintah menambah besaran PPh yang dikenakan pajak di lapisan pertama serta menambah lapisan pajak bagi orang kaya dengan tarif yang lebih tinggi. Artinya makin kaya seseorang maka makin besar pajak yang harus dibayar.
"UU HPP memberikan perhatian khusus bagi masyarakat yang pendapatannya rendah, sekaligus menciptakan bracket baru agar masyarakat yang memiliki pendapatan lebih tinggi akan membayar pajak yang lebih tinggi juga," ujarnya.
Dengan penambahan ini, maka lapisan tarif Penghasilan Kena Pajak (PKP) menjadi lima. Namun, untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.
Lalu bagaimana masyarakat kelas menengah dengan penghasilan Rp 15 juta per bulan?
Untuk masyarakat kelas mengah ini, pajak yang dikenakan tetap berlapis. Namun tidak seperti orang kaya dan super kaya, kelas mengah hanya dikenakan tarif hingga lapisan kedua.
Begini perhitungannya:
Penghasilan Rp 15 juta perbulan atau Rp 180 juta pertahun. Maka penghasilan yang dikenakan pajak adalah Rp 180 juta dikurangi Rp 54 juta adalah Rp 126 juta per tahun.
Lapisan tarif di UU HPP
Rp 0-Rp 60 juta tarif 5%
Rp Rp 60- Rp 250 juta tarif 15%
Rp 250 - Rp 500 juta tarif 25%
Rp 500 juta - Rp 5 miliar tarif 30%
Rp 5 miliar ke atas tarif 35%
Maka perhitungan pajaknya menjadi:
5% x Rp 60 juta = Rp 3 juta
15% x Rp 66 juta (PKP dikurangi lapisan pertama) = Rp 9,9 juta
Total = Rp 12,9 juta.
Dengan demikian, maka karyawan dengan penghasilan Rp 15 juta per bulan harus membayarkan pajak Rp 12,9 juta per tahun kepada pemerintah.
(mij/mij)