Ganjil Genap di DKI Diperpanjang, Cek Lokasi-Lokasinya!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Kamis, 04/11/2021 16:08 WIB
Foto: Polda Metro Jaya kembali memberlakukan aturan ganjil genap dikawasan Jl. Sudirman, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Kebijakan ini berlaku hingga 16 Agustus 2021 mendatang atau berbarengan dengan masa PPKM level 4 di ibu kota. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Aturan ganjil genap (Gage) pada 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata diperpanjang di DKI Jakarta. 

Aturan perpanjangan ganjil-genap tertuang dalam Surat Keputusan Kadishub Nomor 455 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa PPKM Level 1.

Aturan gage berlaku pada 13 lokasi mulai dari hari Senin - Jumat pada 2 - 15 November 2021. Adapun waktu penerapan aturan ini tidak berubah mulai 06.00 - 10.00 WIB. Meski libur nasional tidak berlaku.


Adapun 13 ruas jalan itu adalah

Berikut adalah daftar 13 jalan yang dikenakan aturan ganjil genap.

- Sudirman

- M.H. Thamrin

- Rasuna Said

- Fatmawati

- Panglima Polim

- Sisingamangaraja

- MT Haryono

- Gatot Subroto

- S. Parman

- Tomang Raya

- Gunung Sahari

- D.I. Panjaitan

- Ahmad Yani

Sementara penerapan ganjil genap pada lokasi pariwisata berlaku pada 5 - 7 November mendatang dan 12 - 14 November. Yang dimulai dari pukul 12.00 WIB hari Jumat sampai 18.00 WIB di hari Minggu.

Yang berlaku pada Pintu masuk timur dan barat Taman Impian Jaya Ancol, pintu masuk Ragunan, dan pintu masuk I Taman Mini Indonesia Indah.


(hoi/hoi)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Wamen Stella Ungkap Kolaborasi & Insentif Riset Jadi Prioritas