Beda Tax Amnesty I & II: DJP Kini Ada Data Pengemplang Pajak!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Kamis, 04/11/2021 12:30 WIB
Foto: Infografis/Mulai 1 Januari 2022, Jokowi Beri Tax Amnesty Kedua Kalinya!/Arie Pratama

Denpasar, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali memberikan pengampunan bagi pengemplang pajak melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau biasa dikenal dengan tax amnesty jilid II. Ini akan berlangsung selama enam bulan sejak 1 Januari-30 Juni 2022.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, meski banyak yang menilai ini adalah tax amnesty jilid II tapi sebenarnya berbeda.


Ia menjelaskan perbedaan utamanya adalah ada pada informasi data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pada tax amnesty jilid II pajak tidak memiliki banyak data dan saat ini sudah ada data terutama dari Automatic Exchange of Information (AEoI).

"Bedanya ada pada kondisi akses pajak. Dulu tidak bisa lakukan tindak lanjut dengan mudah karena gatau apa apa. Maka dulu dilakukan rekonsiliasi. Yang ikut siapa ya sekarang boleh ikut. Sekarang bedanya kondisi DJP sudah punya akses informasi," kata dia dalam media briefing, Kamis (4/11/2021).

"Jadi sekarang mau ikut, mau jujur dan patuh cepat lambat dilaporkan dan akan diuji validitasnya. Maka dipastikan yang ikut yang mau patuh wajib pajak yang bener," imbuhnya.

Perbedaan kedua adalah pada tarifnya. Tarif di tax amnesty jilid II lebih tinggi daripada sebelumnya.

"Tarifnya jauh lebih tinggi sekarang. Meski pun ada yang dulu kececer dan kelupaan dulu bisa ikut yang sekarang tarifnya tetap lebih tinggi," jelasnya.

Foto: Infografis/Mulai 1 Januari 2022, Jokowi Beri Tax Amnesty Kedua Kalinya!/Arie Pratama
Infografis: Mulai 1 Januari 2022, Jokowi Beri Tax Amnesty Kedua Kalinya!

(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Tegaskan Pemungutan PPH di E-Commerce Bukan Pajak Baru