Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan menerbitkan empat Surat Edaran Baru sebagai syarat perjalanan terbaru. Ada beberapa perubahan yang dilakukan, mulai dari hingga wajib antigen untuk pengguna kendaraan pribadi.
Aturan ini sudah berlaku sejak kemarin, Selasa (02/11/2021) dan untuk aturan penerbangan berlaku hari ini, Rabu (03/11/2021).