Jangan Keliru, Ini Syarat Lengkap Perjalanan Dalam Negeri

Aristya Rahadian,  CNBC Indonesia
03 November 2021 18:05
Jangan Keliru, Ini Syarat Lengkap Perjalanan Dalam Negeri

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan menerbitkan empat Surat Edaran Baru sebagai syarat perjalanan terbaru. Ada beberapa perubahan yang dilakukan, mulai dari hingga wajib antigen untuk pengguna kendaraan pribadi.

Aturan ini sudah berlaku sejak kemarin, Selasa (02/11/2021) dan untuk aturan penerbangan berlaku hari ini, Rabu (03/11/2021).

Add logo_svg as a preferred
source on Google