Cuma Terjual 2 Unit, Ini Merek Mobil Paling Gak Laku di RI
NEWS
Jakarta, CNBC Indonesia - Pada 13 November 2021 nanti, polisi memberikan sanksi berupa tilang bagi para pengendara yang kendaraannya tidak lulus dalam uji emisi.
Uji emisi ini menjadi kegiatan wajib yang dilakukan pemilik kendaraan roda dua dan empat jika ingin aman masuk DKI Jakarta.
Adapun uji emisi wajib bagi kendaraan yang usianya di atas 3 tahun sebagaimana tertuang dalam Pergub DKI Nomor 66 tahun 2020. Jika melanggar, maka ada sanksi Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Nah apakah kendaraan anda mau lakukan uji emisi? Ini dia daftar bengkel yang bisa didatangi untuk uji emisi.