
Tempat Uji Emisi di DKI Ramai Didatangi Pengendara, Ada Apa?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi tilang pada sepeda motor dan mobil yang kadar emisi gas buangnya melebihi batas.

Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi tilang pada sepeda motor dan mobil yang kadar emisi gas buangnya melebihi batas yang telah ditentukan mulai 13 November 2021. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi tilang pada sepeda motor dan mobil yang kadar emisi gas buangnya melebihi batas yang telah ditentukan mulai 13 November 2021. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Masyarakat pun diharapkan segera melakukan uji emisi pada kendaraannya. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Terdapat 15 lokasi bengkel dan kios pelaksana uji emisi di Jakarta untuk warga yang ingin melakukan uji emisi kendaraan sebelum diterapkannya sanksi tilang berupa denda sebesar Rp 500.000 untuk mobil dan motor Rp 250.000. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Sanksi tilang ini berlaku mulai 13 November 2021 berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 285 dan Pasal 286 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)