Aturan Baru Kafe di DKI: Kapasitas 75%, Buka Sampai 00.00 WIB

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Selasa, 02/11/2021 12:40 WIB
Foto: Ilustrasi Cafe (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Penularan kasus aktif virus corona atau Covid-19 di Indonesia mulai melandai. Saat ini, Indonesia bebas dari wilayah dengan kategori PPKM Level 4.

Provinsi DKI Jakarta merupakan salah satu provinsi yang kini berstatus sebagai wilayah dengan PPKM Level 1, yang berlaku mulai hari ini Selasa (2/11/2021) hingga 15 November 2021 . Kini, masyarakat pun bebas untuk menghabiskan waktu di kafe dan restoran tanpa batasan waktu.


Aturan mengenai aktivitas masyarakat di wilayah PPKM Level 1 tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, yang diteken pada 1 November 2021.

Kegiatan pelaksanaan makan/minum di tempat umum berlaku di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya.

Hal yang sama juga berlaku di restoran/rumah makan, kafe, dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall.

Ada salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi penyedia tempat makan/minum di tempat umum, pengunjung harus melakukan protokol yang ketat dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

"Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," seperti dikutip aturan tersebut, Selasa (2/11/2021).

Secara umum, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 75% hingga pukul 22.00 waktu setempat.

Akan tetapi, bagi restoran/rumah makan, kafe dengan operasional jam malam juga dibolehkan beroperasi hingga maksimal pukul 00.00 waktu setempat, dengan kapasitas 75% dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi bagi seluruh pengunjung.

"Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai maksimal pukul 00.00 waktu setempat."


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Harga Tanah di Daerah Jakarta Ini Tembus Rp 300 Juta Per M2