
Pemerintah Bayar Insentif Nakes dari Utang Bank Dunia & AIIB

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah mendapatkan utang luar negeri sebesar US$ 500 juta atau setara dengan Rp 7 triliun (kurs Rp 14.000/US$). Uang tersebut digunakan untuk membayarkan insentif tenaga kesehatan (nakes) dalam penanganan Covid-19.
Sayangnya, berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pembayaran insentif kepada nakes penanganan Covid-19 tersebut telah terjadi kelebihan bayar.
"Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK itu pemeriksaan atas pinjaman luar negeri atau ULN Indonesia Emergency Response to COVID-19 Tahun 2020 - 2021 pada Kementerian Kesehatan yang donornya adalah AIIB (Asian Infrastructure Investment Bank) dan World Bank," ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam konferensi pers, Senin (1/11/2021).
"Pinjaman sekitar US$ 500 juta tersebut didapatkan dari berbagai indikator yang sudah diimplementasikan oleh Kementerian Kesehatan," ujarnya lagi.
Dalam proses pemeriksaannya saat ini, sayangnya dari ULN sebesar US$ 500 juta tersebut dari AIIB dan World yang dipergunakan untuk pembayaran insentif nakes ditemukan adanya masalah data cleansing.
Masalah bermula saat Kementerian Kesehatan melakukan perubahan sistem pembayaran insentif nakes, dari semula pembayaran dibayarkan melalui faskes, kini menjadi langsung menggunakan aplikasi.
"Sayang sekali saat dilakukan perubahan ke sistem yang baru, ada satu prosedur yang tidak diikuti, yakni proses cleansing data. Akibatnya terjadi duplikasi data penerima insentif," ujarnya.
BPK mencatat per 8 September 2021, terjadi kelebihan pembayaran kepada 8.961 tenaga kesehatan. Besaran kelebihan pembayaran ini bervariasi per orang. Rentangnya berkisar Rp 178.000 hingga Rp 50 juta, baik itu kelebihan bayar pada perawat, dokter, dan petugas kesehatan lainnya.
Agung mengungkapkan tujuan pemeriksaan ini adalah memberikan penilaian atas kepatuhan program/kegiatan dalam mencapai Disbursement Linked Indicator (DLI)/Disbursement Linked Result (DLR) pinjaman luar negeri Indonesia Emergency Response to COVID-19 Tahun 2020 sampai 2021.
Kendati demikian, Agung enggan menjelaskan lebih rinci, sejauh mana proses pemeriksaan dan berapa total insentif yang diterima para nakes. Sebab proses pemeriksaan masih belum selesai dan masih dalam pembahasan lebih lanjut.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Batal Tambah Utang, Hingga Dana Bantuan Covid AS Dibobol