Pemerintah Kelebihan Bayar Nakes Rp 50 Juta, Harus Dibalikin?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Senin, 01/11/2021 17:10 WIB
Foto: Infografis/Studi Kemenkes: Vaksin Covid Efektif Cegah Dirawat & Kematian

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan dalam penanganan Covid-19. Nilai kelebihan pembayaran kepada masing-masing nakes mencapai Rp 178.000 hingga Rp 50 juta.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan pengelolaan atas pembayaran insentif nakes penanganan Covid-19 merupakan di bawah tanggung jawab Kementerian Kesehatan.


Di bawah Kemenkes, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM (PPSDM) Kesehatan lah yang melakukan pengelolaan atas pembayaran insentif nakes penanganan Covid-19 pada fasilitas kesehatan (faskes) pelayanan Covid-19 yang dibiayai oleh dana APBN melalui DIPA Badan PPSDM Kesehatan, termasuk di dalamnya insentif untuk para peserta PIDI (program internship).

Adapun untuk faskes pelayanan COVID-19 yang dibiayai oleh APBD (RSUD dan Puskesmas), sumber dana insentif nakes pelayanan COVID-19 dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah, bukan melalui DIPA Kementerian Kesehatan.

Nah, temuan BPK mengenai kelebihan bayar kepada insentif nakes ini adalah bersumber dari pinjaman luar negeri, yakni Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) dan World Bank sebesar US$ 500 juta.

"Hasil pemeriksaan BPK ini merupakan bagian dari pemeriksaan atas pengelolaan pinjaman luar negeri Indonesia Emergency Response to COVID-19 Tahun 2020 - 2021 pada Kementerian Kesehatan," jelas Agung dalam konferensi pers, Senin (1/11/2021).

Kelebihan pembayaran kepada insentif nakes tersebut, kata Agung terjadi pada kurun Januari hingga Agustus 2021 untuk 8.961 nakes.

"Terdapat kelebihan pembayaran insentif nakes dimana ditemukan pembayaran yang dibayarkan pada 8.961 nakes. Kelebihannya antara Rp 178.000 hingga Rp 50 juta," kata Agung melanjutkan.

Nakes yang dimaksud oleh Agung yakni terjadi di semua lapisan, baik itu perawat, dokter, atau petugas kesehatan yang lainnya.

Menurutnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melewatkan langkah pembersihan data atau data cleansing ketika melakukan rotasi pembayaran insentif dari semula berbasis Pemda dan Rumah Sakit menjadi berbasis aplikasi.

Adapun pembayaran insentif melalui aplikasi memiliki tujuan untuk mengurangi potensi terjadinya pemotongan dan kasus lain yang kerap terjadi. Kemudian apabila insentif nakes diberikan melalui aplikasi maka dana tersebut langsung akan diterima oleh nakes.

Kendati demikian, Agung enggan menjelaskan lebih rinci, sejauh mana proses pemeriksaan dan berapa total insentif yang diterima para nakes. Sebab proses pemeriksaan masih belum selesai dan masih dalam pembahasan lebih lanjut.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, dalam penyaluran insentif nakes memang pihaknya mengalami kendala.

"Karena yang tadinya insentif dibayarkan melalui faskes yang jumlahnya ribuan, sekarang diubah menjadi ratusan ribu nakes langsung. Aplikasinya juga langsung dibikin. Tapi sekarang kita sedang perbaiki," ujar Budi.

Dalam permasalahan kelebihan bayar ini, pemerintah berkomitmen untuk tidak akan menarik kembali dana kelebihan bayar kepada nakes yang kelebihan mendapatkan insentif. Namun, pemerintah akan menggantinya dengan kompensasi.

Kompensasi yang dimaksud adalah nakes yang telah mendapatkan kelebihan bayar, uangnya akan dimasukkan untuk pembayaran periode berikutnya. Jadi, ketika ada nakes yang mendapatkan kelebihan bayar insentif, maka di periode berikutnya tidak akan mendapatkan insentif lagi sesuai nominal berapa kelebihan yang dibayarkan.

"Mekanisme itu sudah dibicarakan dengan Kepala BPK dan setuju tanpa menarik kembali uang yang sudah diberikan ke nakes," jelas Budi.

"Begitu kita perbaiki, ke depannya akan jauh lebih baik dan bisa langsung diberikan rutin setiap bulan untuk nakes yang ada di RS pemerintah pusat, BUMN, TNI, Polri dan Swasta yang ada di bawah Kemenkes," kata Budi melanjutkan.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Negara Boros Belanja di Akhir 2024 - PHK Hantam Volvo & BMW