Ada Aturan Terbaru Bepergian Dengan Transportasi Darat, Simak

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
01 November 2021 10:30
Sejumlah kendaraan melintas diposko penyekatan di Jalan Lenteng Agung Raya, Selasa, 10/8. Jumlah kendaraan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang melalui posko penyekatan di Jalan Lenteng Agung Raya, Jakarta Selatan, diakui lebih banyak. Pantauan CNBC Indonesia terlihat juga   jalur darurat dan khusus tenaga kesehatan (nakes) yang masih dipasang di pos penyekatan Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada hari kelima pelaksanaan PPKM Darurat. Ruas paling kanan digunakan untuk nakes, pengendara berkebutuhan darurat, serta kendaraan yang hendak melakukan putar balik arah Depok melalui fly over tapal kuda; ruas tengah untuk mobil; dan ruas paling kiri untuk pengendara roda dua.
Sementara itu ruas jalur paling kiri terlihat paling dipadati pengendara. Puluhan kendaraan roda dua sempat menumpuk hingga beberapa meter. Perwira Pengendali Pos Penyekatan PPKM Ipda Kebol Sitio menduga peningkatan mobilitas tersebut karena pemerintah juga mulai melonggarkan aktivitas warga, seperti pada aktivitas di pasar rakyat, restoran, maupun pekerja kantor.
Foto: Kondisi Lalu Lintas Jakarta Saat Perpanjangan PPKM Level IV (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan terbitkan aturan baru untuk syarat perjalanan dalam negeri transportasi darat.

Melalui SE 90/2021 tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri, pelaku perjalanan jarak jauh dengan transportasi darat dan penyeberangan, dengan ketentuan minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke pulau Jawa dan Bali wajib menunjukan beberapa dokumen, Seperti :

-Kartu Vaksin minimal dosis pertama

-Hasil RT - PCR maksimal 3x24 ham atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan ketentuan perjalanan itu berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.

Sementara bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali juga wajib menunjukkan:

-kartu vaksin minimal dosis pertama

-surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

SE Ini berlaku efektif pada 27 Oktober 2021. Budi mengatakan SE ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan.

" Oleh karena itu kami juga mengimbau bagi para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, UPT Ditjen Hubdat, maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat seluruhnya dapat berkoordinasi serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah," jelasnya.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Naik Mobil/Motor Jarak 250 Km Atau 4 Jam Wajib PCR & Antigen

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular