01:53
Jakarta, CNBC Indonesia- Para pimpinan negara yang tergabung dalam G20 mendukung rencana Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) untuk menerapkan pajak perusahaan minimum global sebesar 15%. Rencananya penerapan pajak global anyar ini akan diberlakukan mulai 2023 mendatang.
Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Senin, 01/11/2021) berikut ini.