Video

G20 Sepakat Kenakan Pajak Minimum Global 15% di 2023

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
01 November 2021 09:24

Jakarta, CNBC Indonesia- Para pimpinan negara yang tergabung dalam G20 mendukung rencana Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) untuk menerapkan pajak perusahaan minimum global sebesar 15%. Rencananya penerapan pajak global anyar ini akan diberlakukan mulai 2023 mendatang.

Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Senin, 01/11/2021) berikut ini.



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...