Catat! Sanksi Tilang Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
Kamis, 28/10/2021 11:35 WIB
Foto: Ganjil Genap Jakarta

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan sanksi tilang kepada pelanggar ganjil genap yang diberlakukan di 13 ruas DKI Jakarta pada hari ini, Kamis (28/10/2021).

Para pelanggar sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa denda maksimal Rp 500 ribu.

Penindakan akan dilakukan secara langsung atau melalui sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).


Sebagai informasi, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta saat ini berlaku di 13 ruas jalan pada pagi hari pukul 06.00 - 10.00 WIB dan sore hari yaitu pada pukul 16.00 - 21.00 WIB.

Aturan ganjil genap berlaku pada hari Senin hingga Jumat. Sementara itu, ganjil genap tidak akan diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Berikut 13 ruas jalan Jakarta yang memberlakukan ganjil genap:

1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S. Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jakarta Dikepung Banjir.. Lagi