Hore! Ada Lagi PNS yang Dapat Tunjangan dari Jokowi

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
27 October 2021 16:05
Pengarahan Presiden Joko Widodo pada Peserta PPSA XXIII dan PPRA LXII Tahun 2021 LKNRI, 13 Oktober 2021. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Pengarahan Presiden Joko Widodo pada Peserta PPSA XXIII dan PPRA LXII Tahun 2021 LKNRI, 13 Oktober 2021. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tunjangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 96/2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.

Dalam aturan yang diteken Jokowi pada 18 Oktober 2021 lalu itu, pemberian tunjangan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.

"PNS yang ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir diberikan tunjangan setiap bulan," tulis pasal 2 Perpres tersebut, Rabu (27/10/2021).

Pemberian tunjangan PNS Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang bekerja di instansi pusat tunjangan akan dibebabkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara untuk di daerah dibebankan pada APBD.

Berikut besaran tunjangan PNS Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir:

- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Utama Rp 2,02 juta
- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Madya Rp 1,38 juta
- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda Rp 1,1 juta
- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama Rp 540 ribu


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Beri Kejutan Lagi, Tunjangan untuk PNS Ini Naik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular