Syarat Naik Pesawat di Luar Jawa-Bali: Cukup Tes Antigen
Aristya Rahadian, CNBC Indonesia
25 October 2021 20:20

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah mewajibkan tes PCR bagi penumpang pesawat di sejumlah wilayah Indonesia terhitung sejak Minggu 24 Oktober 2021 lalu. Namun, untuk sejumlah daerah di luar Jawa & Bali, tes antigen cukup menjadi syarat.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan 88/2021 yang ditetapkan pada 21 Oktober lalu.
-
1.
-
2.
-
3.