Ikut Tax Amnesty II, Harus Simpan Uang di SBN 5 Tahun

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Senin, 25/10/2021 19:12 WIB
Foto: Infografis/Mulai 1 Januari 2022, Jokowi Beri Tax Amnesty Kedua Kalinya!/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan dunia usaha mempertanyakan beberapa persyaratan yang tertuang dalam rencana implementasi kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty II atau program pengungkapan sukarela. Khususnya berkaitan kewajiban untuk menempatkan dana di Surat Berharga Negara (SBN).

Hal ini disampaikan oleh Suryadi Sasmita, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) saat bertemu dengan Dirjen Pajak Suryo Utomo beserta jajaran siang ini.


Ternyata dalam rencananya, untuk mendapatkan tarif tax amnesty yang lebih murah maka peserta harus menempatkan dana di SBN dengan jangka waktu 5 tahun. Itu juga dikonfirmasi oleh Suryo pada kesempatan tersebut,

"Kalau dimasukkan ke bond, kan tak ada pertumbuhan ekonomi, mati 5 tahun taruh di sana," ujarnya.

Suryadi meminta agar ada opsi dana yang dideklarasi atau repatriasi tersebut boleh digunakan sebagai belanja modal oleh peserta tax amnesty. Sehingga dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi juga lebih terasa.

"Karena mereka pengusaha biasanya mau memikirkan usaha, duit gak mau mati. Yang gak ada mau pinjam duit apalagi yang ada duit sendiri ditaruh di bank. Kalau bisa dipertimbangkan pak Dirjen," terang Suryadi.

Akan tetapi bagi masyarakat yang bukan pengusaha, Suryadi menyarankan agar menempatkan dana di SBN ketimbang di brankas maupun di bawah bantal.

"Sekarang taruh di bond ada 6% dan pajak sun sekarang turun 10%. Anggap saja 1 tahun lebih gak terima kupon, tapi duit kita dari gelap ke terang," pungkasnya.

Foto: Infografis/Mulai 1 Januari 2022, Jokowi Beri Tax Amnesty Kedua Kalinya!/Arie Pratama
Infografis: Mulai 1 Januari 2022, Jokowi Beri Tax Amnesty Kedua Kalinya!

(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Presiden Prabowo Sambut Kedatangan PM Malaysia Anwar Ibrahim