PNS Simak, Ini Aturan WFH & WFO Terbaru

sef, CNBC Indonesia
Sabtu, 23/10/2021 06:50 WIB
Foto: Infografis/ Gaji PNS/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kembali mengalami penyesuaian sistem kerja. Ini seiring dengan melandainya kasus Covid-19.

Aturan baru juga sudah dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendahayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Nomor 24 tahun 2021.


Untuk instansi pemerintah sektor non-esensial di luar Jawa dan Bali yang berlaku PPKM Level 3, kini kembali diizinkan ke kantor. Hal ini akan berlaku 50%, dari sebelumnya WFO hanya 25%.

Untuk wilayah PPKM Level 2 dan PPKM Level 1, aturan WFO juga berlaku 50% bagi zona hijau, kuning dan oranye. Namun bila lokasi adalah zona merah, maka PNS yang bisa WFO hanya 25% dan wajib sudah divaksin.

Di Jawa Bali, bagi wilayah PPKM Level 2, WFO diperkenankan bagi 50% warga yang divaksin. Sedangkan di wilayah PPKM Level 3, WFO bisa berlaku 75% bagi pegawai yang telah divaksin.

Sementara itu, untuk sektor esensial di wilayah luar Jawa Bali, bila wilayah itu menerapkan PPKM Level 4 makan WFO maksimal dilakukan 50%. Bila daerah itu PPKM Level 3, WFO bisa berlaku 100% bagi pegawai yang telah divaksin.

Namun di Jawa dan Bali, pada wilayah PPKM Level 4 dan Level 3, WFO maksimal dilakukan 50%. Jika di PPKM Level 2, maka WFO 75% dan Level 1 WFO 100%.

Terkait instansi pemerintah sektor kritikal, WFO bisa dilakukan 100%. Ini berlaku untuk tiap level PPKM.

"Bila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, dilakukan penutupan lima hari," tulis aturan itu, dikutip Sabtu (23/10/2021).


(sef/sef)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jumlah PNS Menyusut, Tersisa 3,5 Juta Pegawai