Maaf RI Gak Ada! Thailand Bebas Karantina Singapura-Malaysia
Jakarta, CNBC Indonesia - Perdana Menteri (PM) Thailand Prayut Chan-o-cha mengumumkan perjalanan bebas karantina untuk pelancong dari 45 negara berisiko rendah. Aturan ini mulai berlaku 1 November mendatang.
"Kita perlu bergerak lebih cepat dan melakukannya sekarang karena dengan menunggu semuanya sempurna (selesai) dulu, kita bisa terlambat," kata Prayut melalui postingan Facebook, sebagaimana dikutip Channel News Asia (CNA), Jumat (22/10/2021).
"Selain itu, wisatawan (lokal) dapat memutuskan untuk bepergian ke negara lain sebagai gantinya."
Pelancong yang bisa mendapatkan bebas karantina harus sudah divaksinasi lengkap dan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19. Ini baru berlaku untuk wisatawan yang bepergian ke Thailand melalui transportasi udara.
Awalnya, Thailand hanya berencana untuk mengizinkan pelancong dari sekitar 10 negara "berisiko rendah", termasuk Singapura, China, dan Amerika Serikat (AS). Namun daftar berkembang jadi 45 negara.
Prayut mengatakan rencana itu diubah setelah beberapa negara mengumumkan bahwa mereka juga akan mulai membuka kembali perbatasan dan melonggarkan berbagai tindakan untuk menyambut kembali para pelancong internasional.
"Kami harus mempercepat persiapan kami. Saya sudah minta Kemenkes untuk lebih mempercepat vaksinasi," kata Prayut.
Dia juga mengakui keputusan itu datang dengan risiko peningkatan infeksi. Tetapi tegasnya itu adalah risiko yang harus diterima negeri itu.
"Saya pikir Thailand dan negara-negara lain di dunia mampu menangani risiko Covid-19 dengan lebih baik dan kita perlu belajar untuk hidup berdampingan dengan Covid-19," tambahnya.
Dari daftar 45 negara, hanya ada empat negara ASEAN yang bisa masuk tanpa karantina, Brunei Darussalam, Kamboja, Malaysia, dan Singapura. Indonesia bukan salah satunya.
Selain empat negara tersebut, pelancong dari wilayah Hong Kong juga diperbolehkan masuk. Berikut daftar negara yang dapat bebas karantina saat mengunjungi Thailand mulai 1 November:
Australia, Austria, Bahrain, Belgium, Bhutan, Bulgaria, Kanada, Chili, China, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Irlandia, Israel, Italia, Jepang, Latvia, Lithuania, Malta, Belanda, Selandia Baru, Norway, Polandia, Portugal, Qatar, Arab Saudi, Slovenia, Korea Selatan, Spanyol, Swedia, Swiss, Uni Emirat Arab, Britania Raya, dan Amerika Serikat (AS).
Sementara persyaratan karantina masih akan diterapkan bagi mereka yang bepergian dari negara-negara yang tidak termasuk dalam daftar. Menurut kementerian luar negeri, para pelancong harus tinggal di negara dan wilayah yang memenuhi syarat selama setidaknya 21 hari berturut-turut dan perlu mengikuti tes reaksi berantai transkriptase-polimerase (RT-PCR) dalam waktu 72 jam setelah bepergian ke Thailand.
Setibanya di Thailand, mereka juga perlu mengikuti tes RT-PCR dan menunggu hasilnya di hotel yang disetujui selama satu malam atau sampai mereka menerima hasil tes negatif. Asuransi kesehatan dengan pertanggungan minimal US$ 50.000 atau sekitar Rp 707 juta (asumsi Rp 14.100/US$) juga wajib dimiliki.
(sef/sef)