
Karyawan Gaji Rp 15 Juta-Jualan Online, Ini Hitung Pajaknya

Jakarta, CNBC Indonesia - Semua warga negara yang memiliki penghasilan adalah objek pajak yang harus membayar Pajak Penghasilan (PPh).
Bagi karyawan yang digaji oleh perusahaan, maka pajaknya penghasilannya akan otomatis dipotong setiap bulannya. Sedangkan, untuk penghasilan dari usaha sampingan PPh nya dibayarkan sendiri yang dilaporkan saat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Lalu berapa sih pajak pegawai yang juga memiliki online shop? Untuk mengetahuinya tentu kita harus tau terlebih dahulu berapa penghasilan brutonya selama setahun.
Contoh:
Seorang pegawai swasta bernama Mawar memiliki penghasilan dari gaji sebesar Rp 15 juta per bulan atau Rp 180 juta setahun. Mawar juga mempunyai penghasilan lainnya dari berjualan baju secara online dengan omset Rp 50 juta per bulan atau Rp 600 juta setahun.
Dengan penghasilan ini maka pertama-tama perlu di hitung penghasilan kena pajak Mawar. PKP adalah penghasilan bruto setahun dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini Rp 54 juta per tahun.
PKP dari gaji:
Penghasilan bruto setahun - PTKP
Rp 180 juta - Rp 54 juta = Rp 126 juta.
Dengan PKP sebesar Rp 126 juta tersebut maka Mawar akan dikenakan tarif PPh dua lapis yakni 5% untuk penghasilan sampai Rp 60 juta dan 15% hingga penghsilan Rp 250 juta.
Pajak dari gaji:
5% x Rp 60 juta = Rp 3 juta
15% x Rp 66 juta = Rp 9,9 juta
Maka pajak dari gaji Mawar adalah Rp 12,9 juta per tahun.
Sekarang mari kita hitung pajak dari usahanya. Saat ini penghasilan bruto dari UMKM individu sampai dengan Rp 500 juta tidak dikenai PPh. Hal ini tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dengan demikian maka PKP dari jualan online adalah Penghasilan bruto setahun yakni Rp 600 juta dikurangi Rp 500 juta. Maka PKP nya yang dikenai pajak Rp 100 juta.
Pajaknya jualannya:
PKP x tarif final UMKM individu
Rp 100 juta x 0,5% = Rp 500 ribu.
Dengan demikian maka total pajak yang harus dibayarkan Mawar dari gaji dan usahanya adalah Rp 13,4 juta per tahunnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Loh Orang-orang di Negara Ini yang Bebas dari Pajak