Ini Aturan Terbaru Lokasi Ganjil-Genap di Tempat Wisata

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Jumat, 22/10/2021 10:35 WIB
Foto: Suasana pantai Kuta di Bali saat akan menyambut pembukaan kembali untuk wisatawan asing, Kamis, 14 Oktober 2021. (AP Photo/Firdia Lisnawati)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pembatasan sistem kendaraan ganjil genap pada lokasi wisata. Hari ini aturan itu berlaku pada tiga lokasi.

Mengutip pengumuman resmi dari akun Instagram dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, tiga lokasi itu adalah :

1. Pintu masuk Timur & Barat Ancol
2. Pintu masuk 1 Taman Mini Indonesia Indah
3. Pintu masuk utara dan barat Taman Margasatwa Ragunan.

Ganjil-genap ini berlaku pada tanggal 22 - 24 Oktober 2021 dan 29 - 31 Oktober 2021. Adapun penerapan aturan ini dilakukan mulai dari Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00.

Tidak hanya lokasi wisata, tapi ada tiga lokasi ruas jalan utama yang diberlakukan ganjil genap pada saat hari kerja. Diberlakukan pada pukul 06.00 - 10.00 dan 16.00 - 21.00.

Ketiga lokasi itu adalah :

1. Jenderal Sudirman
2. M.H. Thamrin
3. H. R. Rasuna Said

Adapun kendaraan yang diperbolehkan memasuki kawasan Ganjil Genap antara lain :

1. Kendaraan bertanda khusus membawa disabilitas
2. ambulan
3. pemadam kebakaran
4. angkutan umum
5. kendaraan listrik
6. sepeda motor
7. angkutan minyak dan gas
8. kendaraan pimpinan lembaga negara
9. kendaraan dinas TNI - Polri
10. pimpinan pejabat asing dan tamu negara
11. Kendaraan pertolongan lalu lintas
12. kendaraan petugas kepentingan khusus
13. kendaraan petugas penanganan Covid - 19
14. kendaraan mobilisasi pasien Covid - 19
15. kendaraan vaksin
16. pengangkut oksigen
17. kendaraan logistik



(dru)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Industri Genset Terimbas Efisiensi, Pelaku Usaha Berharap Ini