Cukup Antigen! Aturan Naik Pesawat Wajib PCR Belum Berlaku

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Rabu, 20/10/2021 21:10 WIB
Foto: Infografis/ Ke RI VIA Bandara Soetta, Ini Prosedur WNA saat Tiba di Indonesia/Aristya Rahadian

Jakarta,CNBC Indonesia - Pemerintah baru saja merilis aturan baru bagi masyarakat yang ingin berpergian menggunakan moda transportasi pesawat, yaitu wajib menunjukkan hasil PCR (H-2) selain kartu vaksin minimal dosis pertama.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Jawa-Bali yang diterima CNBC Indonesia.


Hanya saja perlu diketahui aturan tersebut belum berlaku. Sehingga masyarakat cukup menyerahkan hasil antigen, sesuai yang berlaku pada aturan sebelumnya.

"Hingga saat ini Kemenhub masih merujuk pada SE Satgas Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam pernyataan resminya, Rabu (20/10/2021).

Kementerian Perhubungan tengah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid 19 agar dapat diterbitkan Surat Edaran Satgas yang mengakomodir ketentuan baru tersebut.

Pemerintah segera akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat dan akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk penyesuaian.

Hal ini juga dikonfirmasi oleh Direktur Utama PT Garuda Indonesia (GIAA) Irfan Setiaputra. Bahwa maskapai masih menggunakan aturan yang berlaku sebelumnya.

"Kita ikut Surat Edaran [SE] Satgas dan Kemenhub. Sampai sekarang, belum ada perubahan," ungkap Irfan kepada CNBC Indonesia.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Diancam Bom, Pesawat Saudia Airlines Mendarat Darurat di Medan