Catat! Ada 7 Pintu Masuk WNI Masuk ke RI, Ini Lokasinya
Aristya Rahadian, CNBC Indonesia
15 October 2021 19:52

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Satgas (Kasatgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional yang efektif berlaku sejak 13 Oktober sampai dengan 31 Desember 2021.
-
1.
-
2.
-
3.