Bakal Ada PPN Khusus 1-3%, Buat Beras dan Daging Mahal?

Lidya Julita Sembiring & Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Kamis, 14/10/2021 14:15 WIB
Foto: Cover topik/ Tarif PPN Naik_Cover

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah membatalkan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang sembako yang dikonsumsi masyarakat banyak. Namun, masih ada beberapa barang yang akan dikenakan pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers terkait dengan UU Harmonisasi Sistem Perpajakan (HPP), mengatakan yang akan tetap dikenakan PPN adalah barang yang bersifat mahal dan tidak dikonsumsi banyak masyarakat.


"Karena sembako tidak semua jenis (dikenakan PPN), ada yang high end dan sangat mahal dan ada kebutuhan banyak. Sehingga kita harus bedakan. Yang kebutuhan pokok kita bebaskan. Jadi masyarakat kecil tidak perlu bayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok dan sifatnya high end dikenakan PPN," jelasnya.

Lebih lanjut, bendahara negara ini menjelaskan bahwa pemungutan PPN untuk jenis barang atau jasa tertentu atau sektor usaha tertentu dilakukan melalui penerapan tarif PPN final. Misalnya tarif 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha.

"Masyarakat yang berpendapatan bawah konsumsinya baik barang dan jasa dikenakan PPN pengecualian dan yang memiliki daya beli tinggi, selera konsumsi tinggi mereka bayar PPN, ini azas keadilan PPN," jelas Sri Mulyani.

Saat ini barang tertentu yang sudah dikenakan tarif PPh final ini adalah penyerahan barang hasil pertanian tertentu sebesar 1%. Kemudian ada juga penyerahan atas mobil bekas sebesar 1%.

Kemudian, untuk barang yang lainnya yang dimaksud dalam UU masih akan diatur lebih detail dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sebab, pemerintah masih harus melakukan pendalaman seperti identifikasi barang, kesiapan administrasi hingga efektivitas pemungutannya.

Sebelumnya, Sri Mulyani berkali-kali menekankan barang kebutuhan pokok yang dikenakan PPN adalah beras serta daging impor yang tidak dikonsumsi oleh masyarakat banyak atau hanya segelintir orang yang bisa menikmati.

Sebab, kedua bahan pokok tersebut dinilai memiliki harga yang sangat mahal bisa lebih dari 10 kali lipat harga beras dan daging biasa.

"Beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak," kata Sri Mulyani saat mengunjungi pasar Santa Kemayoran beberapa waktu lalu.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kebijakan PPN DTP Berhasil, Pelaku Industri Minta Tak Dikurangi