Ikut Tax Amnesty II, Ini Aturan Harta yang Wajib Dilaporkan!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali memberikan pengampunan bagi pengemplang pajak melalui UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Diberikan mulai 1 Januari - 30 Juni 2022.
Dalam aturan ini, ada dua kebijakan pengampunan yang diberikan. Pertama bagi wajib pajak orang pribadi yang belum dan sudah pernah mengikuti program pengampunan atau tax amnesty jilid I.
Untuk wajib pajak orang pribadi yang belum pernah mengikuti tax amnesty tarif diberikan 12%-18%. Sedangkan yang sudah ikut tax amnesty di berikan 6%-11%.
Selain itu ada beberapa aturan yang ditetapkan DJP bagi wajib pajak yang ingin ikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini.
Pertama, Wajib Pajak orang pribadi hanya dapat mengungkapkan harta bersih yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 dan masih dimiliki pada saat itu.
Harta bersih yang dimaksud merupakan nilai harta dikurangi nilai utang.
Kedua, belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020.
Ketiga, Wajib Pajak orang pribadi yang bisa mengungkapkan harta bersih nya maka harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan:
- Tidak sedang dilakukan pemeriksaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020;
- Tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019,
dan/atau Tahun Pajak 2020; - Tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak
pidana di bidang perpajakan; - Tidak sedang berada dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan; dan/atau
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Belajar dari India: Tax Amnesty Berulang Kali, Hasilnya Gagal Total!