Internasional

Harus Booster, Ini Syarat Wajib Jemaah Umrah RI Pakai Sinovac

Tommy Patrio Sorongan, CNBC Indonesia
11 October 2021 14:05
Umat Muslim mengelilingi Ka'bah, saat menjalani ibadah Umrah, di kota suci Muslim di Mekah, Arab Saudi. (AP/Amr Nabil)
Foto: Umat Muslim mengelilingi Ka'bah, saat menjalani ibadah Umrah, di kota suci Muslim di Mekah, Arab Saudi. (AP/Amr Nabil)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Arab Saudi resmi mengizinkan jamaah asal Indonesia untuk bisa kembali melakukan ibadah umrah dalam waktu dekat. Hal ini dicapai setelah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi menandatangani nota diplomatik 8 Oktober lalu.

Ini membuka pintu bagi jamaah asal Indonesia untuk masuk ke negara Raja Salman. "(Ini) menjelaskan informasi para pengunjung berkaitan dengan vaksin dan akan memfasilitasi proses masuknya jamaah," kata Menlu RI Retno dalam keterangannya, akhir pekan kemarin.

Meski begitu, tidak semua WNI bisa serta merta masuk ke Negara Raja Salman itu untuk beribadah. Menurut Konjen RI di Jeddah, Eko Hartono, ada beberapa kategori yang diizinkan untuk masuk tanpa karantina. Kategorisasi ini terkait dengan vaksin yang digunakan.

Pertama, bagi warga yang telah menerima vaksin penuh merek AstraZeneca, Moderna, Pfizer, dan Johnson & Johnson, mereka diizinkan untuk langsung masuk ke Saudi tanpa karantina. Keempat vaksin ini merupakan vaksin yang disetujui oleh pemerintah Saudi

Untuk penerima vaksin Sinovac dan Sinopharm, diharuskan untuk mendapatkan vaksin booster dengan empat merek yang disetujui itu. Apabila tidak, maka diharuskan untuk menjalani karantina selama lima hari setelah kedatangan.

"Sampai saat ini, Saudi mengharuskan vaksin Sinovac perlu booster. Apabila tidak (memenuhi syarat)ya nanti harus karantina lima hari," ujarnya melalui pesan singkat kepada CNBC Indonesia, Senin (11/10/2021).

Sementara itu, untuk keberangkatan, syarat yang masih perlu dilakukan oleh setiap jamaah adalah melakukan tes PCR. Tes ini dilakukan maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

"Untuk PCR dilakukan 72 jam sebelum berangkat," tegasnya lagi.

Lebih lanjut, pihak Kementerian Kesehatan dan perwakilan Indonesia di Arab Saudi masih melakukan beberapa penyesuaian terhadap aplikasi Peduli Lindungi yang mencantumkan sertifikat vaksin. Pasalnya aplikasi itu belum bisa terintegrasi dengan aplikasi Saudi untuk Covid-19, Tawakalna dan menyulitkan proses verifikasi sertifikat.

"Lah ini yang lagi dibahas dengan Saudi dua Kementerian Kesehatan supaya aplikasi Peduli Lindungi bisa link dengan app Tawakalna," pungkasnya lagi.


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Takbir! Warga RI Bisa Umrah Lagi di Arab Saudi, Syaratnya?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular